Polres Pamekasan – Satuan Tahanan dan barang Bukti ( Sattahti ) adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Perkap No.4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri, surat telegram Kapolda Jatim No :ST/2643/XI/2015/Dittahti tanggal 16 November 2015 tentang Ketentuan Besuk Tahanan.
Perlu diketahu bahwa jadwal besuk tahanan di Polres Pamekasan yaitu hari selasa dan Kamis dengan waktu mulai dibuka jam 10.00 WIB sampai ditutup pada jam 14.00 WIB.
Para tahanan di Polres Pamekasan memang diberikan hak nya dua kali dalam seminggu untuk dikunjungi oleh keluarga mereka.
Dalam membesuk / mengunjungi tahanan Polres Pamekasan ada beberapa hal yang wajib diikuti sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, berikut mekanisme singkat tata cara besuk tahanan di rumah tahanan Polres Pamekasan.
Setiap pengunjung diwajibkan menunjukkan identitas resmi yang dimiliki seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Ijin Mengemudi), Paspor dll, selanjutnya sesuai dengan identitas tersebut akan dicatat di buku register tamu tahanan.
Jangan harap bisa bisa menggunakan identitas palsu ataupun yang sudah tidak berlaku karena petugas sudah pasti akan menolak.
Setelah dilakukan pengecekan dan pencatatan identitas pengungjung selanjutnya akan dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan yang akan diberikan kepada Penghuni Rumah tahanan Polres Pamekasan.
Barang-barang yang akan dibawa masuk kedalam Rutan tentunya akan dibatasi dari segi jumlah dan juga dibatasi apabila dirasa barang tersebut membahayakan terhadap tahanan itu sendiri. Barang-barang bawaan tersebut akan melewati pengecekan yang ketat dari petugas.
Setelah pengecekan identitas dan barang bawaan selanjutunya pengunjung dipersilahkan berkomunikasi dengan penghuni tahanan dengan pembatas yang telah ditentukan.
Pengunjung juga dilarang membawa alat komunikasi/dokumentasi apapun seperti contoh hanphone, kamera. Termasuk dalam hal ini rokok, korek api, alat penerang / lampu nyala api, alat memasak, sajam, obeng, gergaji, atat pemotong, benda yang mudah pecah, senjata tumpul, jaket,topi dan juga tas dilarang keras untuk dibawa masuk ke dalam Ruang Tahanan.
Setiap pengunjung akan dibatasi waktu 15 menit hingga 20 menit untuk bertemu dengan tahanan karena jumlah pengunjung yang banyak setiap kali hari besuk tahanan.

sumber : polrespamekasan.org