Sunday, August 11, 2019
Thursday, August 8, 2019
Wednesday, August 7, 2019
Tuesday, August 6, 2019
Sunday, March 17, 2019
Personil Polsek Pegantenan Latihan Bawa Tahanan Tanpa Alat, Begini Latihannya
Polres Pamekasan – Salah satu bentuk kesiapan dalam pengamanan Pileg dan pilpres tahun 2019 dan cipta kondisi kamtibmas dalam rangka ops mantap brata , polsek pegantenan polres pamekasan menggelar latihan bela diri.
Latihan bela diri Polri ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan personil polri ,yang dilaksanakan setiap hari rabu di halaman Mapolsek pegantenan polres pamekasan,rabu (12/12/2018) dengan diikuti seluruh personil polsek pegantenan.
Kegiatan latihan dipimpin oleh kapolsek pegantenan Akp H. Junaidi ,SH dengan instruktur kanit sabhara Aiptu Joko Wiseno.
Materi latihan beladiri Polri yang diperagakan oleh seluruh personel polsek pegantenan berupa tata cara membawa tahanan tanpa alat dan juga tata cara membawa tahanan menggunakan borgol.
Kapolsek pegantenan Akp H.Junaidi SH, melalui kasihumas polsek pegantenan Bripka M. Ali S. SH mengatakan dengan latihan ini diharapkan anggota dapat mengasah keterampilan beladiri Polri secara mandiri, sehingga pada saat berada di lapangan dalam menjalankan tugas kepolisian keterampilan personel profesional dalam bertindak menjaga diri dan orang lain.
Dan dibawah pengawasan langsung kanit provos Aipda H. Budi Handoko, SH latihan beladiri polri ,akan terus ditingkatkan pihaknya dan ini merupakan salah satu bentuk kesiapan polsek pegantenan polres pamekasan dalam pengamanan jelang pileg dan pilpres 2019.
“Selain itu juga kegiatan cipta kondisi kamtibmas terus dilakukan di wilayah hukum polsek pegantenan Polres pamekasan” katanya.
sumber : polrespamekasan.org
SATTAHTI POLRES PAMEAKSAN,” MEKANISME SINGKAT TATA CARA BESUK TAHANAN DI RUMAH TAHANAN POLRES PAMEKASAN
Polres Pamekasan – Satuan Tahanan dan barang Bukti ( Sattahti ) adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Perkap No.4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri, surat telegram Kapolda Jatim No :ST/2643/XI/2015/Dittahti tanggal 16 November 2015 tentang Ketentuan Besuk Tahanan.
Perlu diketahu bahwa jadwal besuk tahanan di Polres Pamekasan yaitu hari selasa dan Kamis dengan waktu mulai dibuka jam 10.00 WIB sampai ditutup pada jam 14.00 WIB.
Para tahanan di Polres Pamekasan memang diberikan hak nya dua kali dalam seminggu untuk dikunjungi oleh keluarga mereka.
Dalam membesuk / mengunjungi tahanan Polres Pamekasan ada beberapa hal yang wajib diikuti sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, berikut mekanisme singkat tata cara besuk tahanan di rumah tahanan Polres Pamekasan.
Setiap pengunjung diwajibkan menunjukkan identitas resmi yang dimiliki seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Ijin Mengemudi), Paspor dll, selanjutnya sesuai dengan identitas tersebut akan dicatat di buku register tamu tahanan.
Jangan harap bisa bisa menggunakan identitas palsu ataupun yang sudah tidak berlaku karena petugas sudah pasti akan menolak.
Setelah dilakukan pengecekan dan pencatatan identitas pengungjung selanjutnya akan dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan yang akan diberikan kepada Penghuni Rumah tahanan Polres Pamekasan.
Barang-barang yang akan dibawa masuk kedalam Rutan tentunya akan dibatasi dari segi jumlah dan juga dibatasi apabila dirasa barang tersebut membahayakan terhadap tahanan itu sendiri. Barang-barang bawaan tersebut akan melewati pengecekan yang ketat dari petugas.
Setelah pengecekan identitas dan barang bawaan selanjutunya pengunjung dipersilahkan berkomunikasi dengan penghuni tahanan dengan pembatas yang telah ditentukan.
Pengunjung juga dilarang membawa alat komunikasi/dokumentasi apapun seperti contoh hanphone, kamera. Termasuk dalam hal ini rokok, korek api, alat penerang / lampu nyala api, alat memasak, sajam, obeng, gergaji, atat pemotong, benda yang mudah pecah, senjata tumpul, jaket,topi dan juga tas dilarang keras untuk dibawa masuk ke dalam Ruang Tahanan.
Setiap pengunjung akan dibatasi waktu 15 menit hingga 20 menit untuk bertemu dengan tahanan karena jumlah pengunjung yang banyak setiap kali hari besuk tahanan.
sumber : polrespamekasan.org
sumber : polrespamekasan.org